Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung: UU Terorisme akan Perkuat Langkah Penegak Hukum

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memperkuat penegak hukum dalam pemberantasan terorisme.
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA − Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dengan adanya revisi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memperkuat penegak hukum dalam pemberantasan terorisme.

“Kalau tunggu akibatnya timbul dulu, kita ketinggalan,” jelas Prasetyo, Jumat (22/1/2016).

Prasetyo mengatakan bahwa dirinya meminta perluasan delik formal penegak hukum dalam hal pencegahan tindakan terorisme. Setelah UU Terorisme direvisi, gerakan yang mengarah ke terorisme sudah dapat diproses hukum. Seperti pelatihan militer, perekrutan, dan pengiriman orang ke luar negeri yang mengarah ke tindakan terorisme.

Pemerintah secara resmi menyatakan akan merevisi UU Terorisme seusai diadakan pertemuan antara Mennko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso dan juga Kadiv Humas Polri Anton Charliyan.

Adapun untuk menyusun revisi UU Terorisme, pemerintah membentuk tim lintas lembaga. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper