Kabar24.com, JAKARTA − Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dengan adanya revisi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memperkuat penegak hukum dalam pemberantasan terorisme.
“Kalau tunggu akibatnya timbul dulu, kita ketinggalan,” jelas Prasetyo, Jumat (22/1/2016).
Prasetyo mengatakan bahwa dirinya meminta perluasan delik formal penegak hukum dalam hal pencegahan tindakan terorisme. Setelah UU Terorisme direvisi, gerakan yang mengarah ke terorisme sudah dapat diproses hukum. Seperti pelatihan militer, perekrutan, dan pengiriman orang ke luar negeri yang mengarah ke tindakan terorisme.
Pemerintah secara resmi menyatakan akan merevisi UU Terorisme seusai diadakan pertemuan antara Mennko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution, Kepala Badan Intelijen Negara Sutyoso dan juga Kadiv Humas Polri Anton Charliyan.
Adapun untuk menyusun revisi UU Terorisme, pemerintah membentuk tim lintas lembaga. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.