Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan revisi Undang-undang Terorisme akan mengarah pada peningkatan keamanan nasional tanpa melanggar hak asasi manusia.
Dia mengatakan UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya akan mengalami beberapa perubahan aturan agar penegak hukum lebih leluasa dan lebih cepat mendeteksi pelaku teror. Namun, tidak berarti semua orang bisa ditangkap seenaknya.
"Nanti kan juga DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] dan pemerintah yang menyusun apa yang sesuai tapi tak melanggar HAM. Ini dapat meningkatkan kewaspadaan bangsa,"katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(22/1/2016).
Terkait wacana pendirian Lembaga Permasyarakatan (Lapas) khusus teroris, Kalla menilai hal itu justru akan memperbesar konsentrasi teroris dan memperkuat aksi mereka dalam satu lingkup yang sama.
Sebelumnya, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyiapkan revisi UU No. 15/2003.
Seperti diketahui sebelumnya muncul tiga opsi untuk menutup celah UU No. 15/2003, yakni mengajukan revisi UU tersebut, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, dan mengajukan usulan UU baru.
Pramono menuturkan pemerintah berharap revisi beleid tersebut dapat selesai dibahas bersama DPR pada masa sidang saat ini, agar dapat menjadi dasar hukum bagi aparat keamanan dalam mencegah serangan teroris.
Menurutnya, Presiden juga meminta seluruh jajarannya untuk menekan segala hal yang dapat menumbuhkan radikalisme di masyarakat. Pasalnya, radikalisme tumbuh dari hal yang ada di masyarakat, seperti ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan sosial, dan kesenjangan ekonomi.