Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda, Jero Wacik Merasa Keberatan

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik,dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/1/2015).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik,dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/1/2015).

Selain tuntutan tersebut, Jero juga diminta untuk mengambalikan kerugian negara senilai Rp18,7 milyar atau diganti hukuman kurungan 4 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menilai, Jero telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi tersebut.

Dia dituntut jaksa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP. Pasal 12 e jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan korupsi seperti yang telah dibuah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

"Sedangkan yang ketiga, dia juga telah melanggar pasal 11 Undang-Undang N0 31 tahun 1999 atau UU No 20 Tahun 2001," jelas Jaksa Dody.

Jaksa menilai, perbuatan Jero telah bertentangan dengan semangat masayarakat dalam memberantas korupsi. Selain itu, dia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Mengenai kerugian yang ditimpakan kepada Jero, jaksa tersebut juga mengatakan bahwa, angka tersebut merupakan gabungan dari sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan oleh politisi asal Bali tersebut."Termasuk kegiatan untuk membiayai pesata ulang tahun dan iklan di media massa," ujar jaksa.

Sementara itu, Jero Wacik, saat ditemui usai menjalaini sidang merasa keberatan dengan tuntutan dari jaksa KPK tersebut. Dia menilai, para jaksa tidak menagabaikan fakta persidangan dan kesaksian yang meringankan selama persidangan berlangsung.

"Saya ikuti satu persatu tuntutan tersebut, tuntuntannya sangat sama dengan dakwaan," ujar dia.

Poltisi Partai Demokrat ini juga membeberkan sejumlah, jaksa tidak mempertimbangkan kesaksian dari Wakil Presiden yang telah memberikan penjelasan tentang penggunaan Dana Operisional Menteri. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh mereka,"imbuhnya.

Dia melihat tuntutan jaksa tersebut tidak berdasar, mengenai dana operasioanal menteri contohnya, dia berargumen, DOM Budpar, menurutnya tuntutan tersebut masih sangat sumir, Mengenai tuduhan melakukan pemerasan,Jero menegaskan, upaya pengumpulan feedbacak oleh anak buanhnya dilakukan pada tahunm 2010. Sedangkan pada tahun itu, dia belum menjabat sebagai menteri ESDM. "Jadi itu tidak tepat," tandas dia.

Jero juga menyinggung soal pesta ulang tahhun yang digelar di hotel Darmawangsa. Menurut dia, saat itu, sesuai dengan kesaksian dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, acara tersebut merupakan acara peluncuran buku yang ditujukan untuk menyatukan bangsa. "Disitu Pak SBY juga memberikan pidato, undangannyajuga berstempel Sekretariat Negara," katanya.

Namun, meski merasa keberatan, Jero tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Terlebih, dirinya masih mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pledoi baik itu pembelaan pribadi maupun pembelaan yang dilakukan oleh penasehat hukumnya.

"Ya nanti semua itu akan kami jelaskan saat pembelaan nanti," jelas dia. Sidang peledoi rencananya akan digelar pada minggu depan yakni Kamis, (28/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper