Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOSGORO 1957: Diduga Catut Nama & Logo, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke Bareskrim

Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyatakan telah melaporkan politikus Golkar Aziz Syamsuddin kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tudingan pencatutan nama dan logo organisasi Kosgoro 1957.
Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kedua kiri) didampingi Ketua BPK Harry Azhar (kiri), Wakil Ketua Pansus Pelindo II Aziz Syamsuddin (kanan), dan anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu (kedua kanan) seusai melakukan pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (16/11). /Antara
Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kedua kiri) didampingi Ketua BPK Harry Azhar (kiri), Wakil Ketua Pansus Pelindo II Aziz Syamsuddin (kanan), dan anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu (kedua kanan) seusai melakukan pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (16/11). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 menyatakan telah melaporkan politikus Golkar Aziz Syamsuddin kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tudingan pencatutan nama dan logo organisasi Kosgoro 1957.

"Berdasarkan keputusan pengurus PPK Kosgoro 1957, kami melaporkan Aziz Syamsuddin ke Bareskrim Polri," kata Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rahman dalam konferensi pers, di Kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Sabil menekankan Aziz Syamsuddin bersama dengan politikus Golkar lainnya yakni Bowo Sidik Pangarso menginisiasi pertemuan Forum Silahturahmi Nasional Kosgoro 1957, dan kemudian menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro 1957 pada 16 Januari 2016. Padahal, keduanya bukan pengurus Kosgoro 1957. "Apa yang disebut Mubeslub itu ilegal," ujar Sabil.

Menurut Sabil, berdasarkan kesepakatan bersama sebanyak 28 pengurus daerah Kosgoro 1957 telah menyetujui tidak ada Mubeslub Kosgoro 1957.

Dia menegaskan Mubeslub Kosgoro yang diinisiasi Aziz Syamsuddin beserta rekannya tidak mungkin memenuhi persyaratan dilakukannya Mubeslub.

PPK Kosgoro 1957 dibawah kepemimpinan Agung Laksono menyatakan akan mengkaji sanksi pemberhentian Aziz Syamsuddin dan Bowo Sigit Pangarso dari keanggotaan Kosgoro 1957 sambil menunggu tindak lanjut di Bareskrim Polri.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyatakan bahwa Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono adalah yang sah karena tercatat di Kementerian Dalam Negeri .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper