Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU DUTAPALMA: Kebenaran Tagihan Satu Kreditur Diragukan

PT Mega Eltra, salah satu kreditur dari PT Dutapalma Nusantara meragukan kebenaran tagihan yang datang dari PT Darmex Biofuels.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Mega Eltra, salah satu kreditur dari PT Dutapalma Nusantara meragukan kebenaran tagihan yang datang dari PT Darmex Biofuels.

Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kuasa hukum Mega Eltra Mohamad Anwar mempertanyakan kebenaran tagihan senilai Rp11 miliar itu. “Ada kreditur yang baru mendaftarkan tagihan Rp11 miliar, apakah itu benar dan tertera di laporan keuangan?” ujarnya dalam forum rapat, Rabu (20/1/2016).

Pertanyaan dan keraguan dari Mega Eltra itu dikarenakan PT Darmex Biofuels (Darmex) merupakan afiliasi dari PT Dutapalma Nusantara yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengurus Dutapalma Abdillah memaparkan, utang tersebut dapat dibuktikan oleh Darmex dengan alat bukti asli. Namun, Anwar tetap meragukan itu. “Bukti bisa saja dibuat,” katanya. Oleh sebab itu, sesuai rekomendasi hakim pengawas, pengurus akan melakukan pengecekan ulang.

Abdillah menyebutkan, sampai saat ini daftar tagihan sementara tercatat Rp24 miliar. Meskipun telah dilakukan verifikasi, namun ada satu tagihan yang masih belum cocok antara kreditur dan debitur.

Dari hasil kunjungan pengurus ke kantor debitur, Amdillah menyatakan bisnis debitur masih berjalan lancar. Jadi, kemungkinan besar debitur mampu melunasi utang-utangnya.

Sebelumnya, ada permintaan dari kreditur untuk membekukan rekening perusahaan. Hal itu juga telah diutarakan Abdillan kepada debitur. Namun debitur menolak dengan alasan perusahaan masih aktif, jadi jika diblokir, akan memberi dampak buruk pada jalannya perusahaan.

Setelah verifikasi selesai, Dutapalma harus menyiapkan sebuah proposal perdamaian kepada para kreditur. Jika proses PKPU ini gagal mencapai perdamaian, maka perusahaan itu terancam pailit.

PT Dutapalma Nusantara resmi dinyatakan dalam PKPU setelah dikabulkannya permohonan PKPU kedua yang dilayangkan oleh PT Mega Eltra.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai permohonan PKPU yang diajukan Mega Eltra telah memenuhi syarat dikabulkannya permohonan PKPU sesuai Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurut majelis, pemohon bisa membuktikan dengan sederhana adanya utang jatuh tempo yang dapat ditagih. Selain itu, pemohon juga telah membuktikan adanya kreditur lain. Memang, sempat ada perdebatan nilai utang antara para pihak. Akan tetapi majelis menilai hal itu tidak lantas membuat utang tidak sederhana.

Dutapalma Nusantara memiliki utang jatuh tempo senilai Rp4,01 miliar kepada Mega Eltra. Utang tersebut berasal dari perjanjian jual beli pupuk pada 2014. Tak hanya kepada Mega Eltra, Dutapalma Nusantara juga memiliki utang kepada PT Tazar Guna Mandiri senilai Rp1,08 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper