Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Setuju Revisi UU Terorisme Fokus Pencegahan Bukan Asal Tembak

Majelis Ulama Indonesia setuju dengan usulan revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme jika poin perubahan mengarah pada aksi pencegahan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Kabar24.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia setuju dengan usulan revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme jika poin perubahan mengarah pada aksi pencegahan.
 
Hal itu disampaikan Ketua MUI Ma'ruf Amin usai menemui Wakil Presiden Jusud Kalla untuk membicarakan sejumlah peristiwa ekstrim yang terjadi baru-baru ini.
 
Pertemuan berlangsung di Kantor Wakil Presiden Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa(19/1/2016).
 
"Sepanjang UU Terorisme lebih pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju,"ujar Ma'ruf.
 
Dia berpendapat, pihaknya tak sepakat kalau ada tindakan penegakkan hukum yang tak sesuai asas praduga tak bersalah. Misalnya, dia menyontohkan, kepolisian menangkap atau menembak orang yang masih berstatus terduga teroris.
 
"Kalau baru terduga sudah ditembak, tentu tidak setuju. Harus dipastikan dulu. Mungkin kriminal apapun asasnya praduga tak bersalah. Jadi itu yang kita pegang,"jelasnya.
 
Sebelumnya, usulan revisi UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pertama kali dilontarkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso sesaat setelah menggelar jumpa pers soal teror bom yang terjadi di Sarinah, Jakarta, pekan lalu.
 
Sutiyoso berdalih penangkapan dan penahanan terduga teroris berfungsi agar tidak terjadi lagi serangan.
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan juga mendukung usulan tersebut. Menurut dia, kinerja BIN akan lebih optimal jika diberi kewenangan menangkap dan menahan teroris.
 
Luhut menuturkan kewenangan untuk melakukan penangkapan kepada terduga teroris tersebut mampu mencegah kemungkinan penyerangan oleh kelompok teroris.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper