Kabar24.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia setuju dengan usulan revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme jika poin perubahan mengarah pada aksi pencegahan.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Ma'ruf Amin usai menemui Wakil Presiden Jusud Kalla untuk membicarakan sejumlah peristiwa ekstrim yang terjadi baru-baru ini.
Pertemuan berlangsung di Kantor Wakil Presiden Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa(19/1/2016).
"Sepanjang UU Terorisme lebih pada pencegahan atau antisipasi, saya kira setuju,"ujar Ma'ruf.
Dia berpendapat, pihaknya tak sepakat kalau ada tindakan penegakkan hukum yang tak sesuai asas praduga tak bersalah. Misalnya, dia menyontohkan, kepolisian menangkap atau menembak orang yang masih berstatus terduga teroris.
"Kalau baru terduga sudah ditembak, tentu tidak setuju. Harus dipastikan dulu. Mungkin kriminal apapun asasnya praduga tak bersalah. Jadi itu yang kita pegang,"jelasnya.
Sebelumnya, usulan revisi UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pertama kali dilontarkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso sesaat setelah menggelar jumpa pers soal teror bom yang terjadi di Sarinah, Jakarta, pekan lalu.
Sutiyoso berdalih penangkapan dan penahanan terduga teroris berfungsi agar tidak terjadi lagi serangan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan juga mendukung usulan tersebut. Menurut dia, kinerja BIN akan lebih optimal jika diberi kewenangan menangkap dan menahan teroris.
Luhut menuturkan kewenangan untuk melakukan penangkapan kepada terduga teroris tersebut mampu mencegah kemungkinan penyerangan oleh kelompok teroris.