Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Junimart Girsang/Antara
Junimart Girsang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Junimart Girsang, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, meminta Kejaksaan Agung tidak menyoal putusan untuk Setya Novanto jika ingin melanjutkan kasus ‘Papa Minta Saham’ ke ranah pidana.

Menurutnya, meski belum dibacakan, putusan untuk Setya Novanto sudah diputuskan dalam sidang terakhir MKD. “Kan kita semua sudah mendengar dalam sidang MKD yang digelar secara terbuka. Poin pertama menerima dan poin yang kedua memberhentikan. Itu amarnya,” kata Junimart di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (19/1/2016). 

Dengan demikian, tuturnya, MKD menganggap sudah dibacakan. “Karena sidang terbuka untuk umum. Kejaksaan pun juga tidak perlu menyoal hal itu,” kata Junimart yang berafiliasi dengan Fraksi PDIP.

Dalam kesempatan lain, Jaksa Agung M. Prasetyo bakal memanggil Setya untuk kali kedua pada Rabu (20/1). “Setya akan dimintai keterangan soal kasus papa minta saham yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Prasetyo yang pernah menjadi politisi Partai Nasdem. 

Setya, kata Prasetyo, tidak akan dimintai keterangan sendirian. “Nanti, kami akan memanggil pengusaha minyak Riza Chalid untuk melengkapi kesaksian Setya. Namun demikian, sesuai informasi, Riza sedang berada di luar negeri.”

Pada waktunya nanti, tutur Prasetyo, kejaksaan akan bekerja sama dengan interpol untuk menjemput paksa Riza jika dalam panggilan ketiga tidak kunjung datang memberikan keterangan. “Itu nanti.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper