Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju memasukkan pasal pencegahan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyiapkan dua opsi UU tersebut direvisi atau menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dari Presiden. Jika menggunakan perppu, proses di parlemen bisa lebih cepat.
"Kami setuju saja, cuma risikonya perlu waktu. Kalau mau cepat perppu juga enggak apa-apa, yang jelas dewan dua-duanya oke," ujar Ade seusai rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan Lembaga Negara di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Sejauh ini pemerintah belum memutuskan apakah melakukan revisi atau mengeluarkan Perppu pencegahan terorisme. Presiden Joko Widodo baru menampung masukan dari tujuh lembaga negara sebelum memutuskan.
"Ini tadi pembicaraan awal. Ini semuanya di lembaga negara kan ada proses pada saat kita bertemu lagi sudah bisa memutuskan," kata Jokowi.
DPR Buka Opsi Revisi UU Terorisme atau Pakai Perppu
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju memasukkan pasal pencegahan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu