Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju memasukkan pasal pencegahan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin menyiapkan dua opsi UU tersebut direvisi atau menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dari Presiden. Jika menggunakan perppu, proses di parlemen bisa lebih cepat.
"Kami setuju saja, cuma risikonya perlu waktu. Kalau mau cepat perppu juga enggak apa-apa, yang jelas dewan dua-duanya oke," ujar Ade seusai rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan Lembaga Negara di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Sejauh ini pemerintah belum memutuskan apakah melakukan revisi atau mengeluarkan Perppu pencegahan terorisme. Presiden Joko Widodo baru menampung masukan dari tujuh lembaga negara sebelum memutuskan.
"Ini tadi pembicaraan awal. Ini semuanya di lembaga negara kan ada proses pada saat kita bertemu lagi sudah bisa memutuskan," kata Jokowi.
DPR Buka Opsi Revisi UU Terorisme atau Pakai Perppu
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju memasukkan pasal pencegahan dalam Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham GJTL 2 Sesi Beruntun
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

39 menit yang lalu
Kemendagri Hati-Hati Selesaikan Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

52 menit yang lalu
Rudal Israel Hantam Fasilitas Nuklir Iran di Isfahan

2 jam yang lalu
Kaesang Pastikan Jokowi Tak Maju Jadi Calon Ketum PSI

2 jam yang lalu
Resmi! Kaesang Daftar Calon Ketum PSI: 2029 Masuk Senayan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
