Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menagih janji Presiden Joko Widodo menebitkan Perpu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak segera terbit dalam waktu dekat.
"Menyelamatkan jiwa dan melindungi anak dari kekerasan merupakan hal yang tak boleh ditunda," kata Ketua KPAI Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.
Penagihan itu disampaikannya waktu KPAI mengunjungi Presiden pada Selasa (12/1/2016), karena Perpu itu belum diterbitkan juga sampai awal tahun ini.
Sementara Presiden sudah menyampaikan komitmennya dalam rapat terbatas 20 Oktober 2015. "Janjinya tuntas sebelum 2015 habis. Tapi hingga kini belum terbit," tambah Asrorun dalam rilisnya.
Data KPAI selama 2015, tindak kejahatan terhadap anak, khususnya pasca keputusan politik untuk pemberatan hukuman terdapat penurunan angka kejadian.
"Pemberatan hukuman kepada pelaku tampaknya memiliki efek positif bagi penyusutan kasus pelanggaran hak anak. Hal ini terkonfirmasi dari data KPAI, terjadi penurunan kasus anak dari 2014, 5.666 kasus menjadi 3820 tahun 2015. Dan penurunan sangat signifikan di dua bulan terakhir," ujarnya.
Tagihan KPAI tersebut direspon positif oleh Presiden, dengan langsung memerintahkan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan PA yang diminta mendampingi pertemuan agar mengambil langkah segera.