Bisnis.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino akan menjadi bahan diskusi Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta, hari ini, Minggu (10/1/2016).
Diskusi bertema "RJ Lino: Kasus Hukum atau Politik" itu akan membedah Pasal No 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam diskusi yang digelar pada pukul 12.00 wib tersebut.
Narasumber itu di antaranya Rieke Diah Pitaloka (Ketua Pansus Pelindo II), Maqdir Ismail (Ketua Penasehat Hukum RJ Lino), Jack Yanda Z Ishak (Ahli Kebijakan Publik), Yusuf Sahide (KPK Watch), Jansen Sitindaon (PMHI) dan Unoto Dwi Yulianto, SH, MH (Praktisi Hukum).
Penetapan RJ Lino sebagai tersangka menjadi fenomena tersendiri setelah pihak penasehat hukum RJ Lino, Maqdir Ismail merasa ada kejanggalan dalam penetapan mantan Dirut Pelindo II ini.
Salah satu kejanggalan tersebut KPK belum berhasil menemukan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya tersebut.
Merasa ada yang janggal, RJ Lino menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Bahkan dia kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang sedianya digelar pada Senin (11/1/2016) esok.
Namun setelah proses berlangsung, KPK pada Jumat (8/1/2016) lalu mengajukan penundaan praperadilan hingga dua minggu ke depan.
Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat itu mengatakan, pengajuan penundaan sidang praperadilan dilakukan karena KPK sedang berkonsolidasi dengan ahli.
Dia juga meminta publik tidak berspekulasi macam-macam. Perempuan yang kerap disapa Yeye ini menegaskan, pihaknya akan mengungkapkan sejumlah alat bukti saat sidang praperadilan digelar. "Tunggu saja saat sidang praperadilan digelar," katanya.
Tak ayal sikap KPK itu mendapat tanggapan dari Maqdir Ismail selaku penasehat hukum RJ Lino. Dia mengatakan, tidak sepantasnya penundaan tersebut dilakukan oleh KPK. Terlebih alasan komisi antirasuah tersebut untuk berkonsolidasi dengan ahli.
"Kalau benar begini, artinya ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Pak RJ Lino sebagai tersangka," katanya.