Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Sudirman Said Diproses, Pekan Depan Setnov Dipanggil Bareskrim

Mantan Ketua DPR Setya Novanto bakal dimintai kesaksiannya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada pekan depan.
Setya Novanto (kiri). /Antara
Setya Novanto (kiri). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto bakal dimintai kesaksiannya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada pekan depan.

Jumat (8/1/2016), sebenarnya Bareskrim mengagendakan pemeriksaan politikus Golkar itu, tapi kedatangannya diwakili kuasa hukumnya. Selepas dimintai keterangan Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya akan dipanggil pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Direktur Tindak Pidaan Umum [Brigjen Pol. Carlo Tewu] minggu depan diperiksa setelah upacara serah terima jabatan [di Mabes Polri] tinggal administrasinya saja," katanya di Bareskrim, Jumat sore.

Firman mengungkapkan Novanto menginginkan laporannya terhadap Sudirman Said dituntaskan Bareskrim. Menurut dia kliennya tak main-main dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Sudirman itu.

"Dokumen-dokumen sudah diserahkan, berita-berita yang selama ini disampaikan statemen-statemen dari SS yang bohong, " katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menuturkan pihaknya terlebih dahulu memanggil kuasa hukum Novanto terkait perkara itu karena statusnya pelapor. Bila bersedia laporan ini ditindaklanjuti maka barulah Novanto akan dipanggil sebagai saksi pelapor.

"Kalau iya [diproses], harus di buat BAP [berita acara pemeriskaan]. Tidak bisa kuasa hukumnya saja," katanya.

Jumat (11/12), secara resmi Bareskrim menerima laporan pengacara Firman Wijaya yang mewakili Novanto mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik dan atau berita bohong yang dilakukan Sudirman Said.

Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper