Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II, Dian M Noer di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jumat (8/1/2015).
Agenda pemeriksaan terhadap Dian hari adalah masih seputar kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga melibatkan Mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.
Dian sendiri diduga mengetahui pengadaan QCC tersebut. Sebagai direktur keuangan, setiap transaksi harus sepetahuannya. Kabar yang sempat berhembus, dia sempat menolak perusahaan yang ditunjuk oleh RJ Lino.
Penolakannya itu karena proses pemilihan perusahaan tidak dilakukan dengan tender. Selain itu, perusahaan yang dimaksud juga dianggap tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan Pelindo II.
Sebelum menjalani proses pemeriksaan hari ini, Dian juga sempat diperiksa oleh KPK pada Selasa (5/1). Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik komisi dari antirasuah tersebut. Pertanyaan tersebut terkait dengan pengadaan QQC di tubuh Pelindo II.
"Ada sepuluh pertanyaan, pertanyaannya seputar proses pengadaan dan pembayaran," ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan RJ Lino, Mantan Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka kasus korupsi pengadaanQuay Containee Crane.
Dia diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Atas tidakan tersebut, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ayat 1 KUHP.