Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap APBD Banten, KPK Hari Ini Kembali Periksa Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap APBD Provinsi Banten hari ini, Jumat (8/1/2016).
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap APBD Provinsi Banten hari ini, Jumat (8/1/2016).

Ada tiga saksi yang dihadirkan KPK hari ini. Tiga saksi tersebut yakni Ely Mulyadi dan Tubagus Luay Sofiani yang merupakan anggota DPRD Banten. Mereka akan bersaksi untuk Ricky Tampinangkol dalam kasus suap pengesahan APBD 2016 Provinsi Banten.

Sedangkan saksi lainnya, Ricky Tampinongkol bersaksi untuk tersangka Tri Satya dalam kasus yang sama. Ricky sendiri tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul empat 10.00 Wita.

Sebelum memeriksa ketiganya, pada Kamis (7/1/2016), KPK memeriksa Gubernur Banten, Rano Karno. Dalam pemeriksaan selama 5 jam tersebut, Rano Karno dicecar pertanyaan tentang proses pembentukan Bank Banten dan kasus suap.

"Initinya itu, mengenai permintaan uang saya katakan ada. Anggota dewan yang memintanya," ujar Rano kala itu.

Kasus dugaan suap mencatat, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ricky Tampinongkol dan dua anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya.

Saat ditangkap di sebuah restoran di Kawasan Tangerang, Banten. Dalam OTT tersebut tersangka dua anggota DPRD tersebut diduga menerima uang US$11.000 dan Rp60.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper