Kabar24.com, JAKARTA -- Pagi ini, Rabu (6/1/2016), RJ Lino mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Mantan Dirut PT Pelindo II ini datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit derek bergerak (mobile crane) di PT Pelindo II.
Lino yang didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, tidak berkomentar apa pun saat awak media berusaha meminta komentarnya.
Keduanya tiba di area Mabes Polri pada pukul 08.50 WIB dan langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
"Enggak bawa dokumen atau persiapan khusus. Hanya datang untuk beri keterangan sebagai saksi. Sekarang proses pemeriksaan baru dimulai," kata Fredrich.
Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Lino dalam statusnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit derek bergerak.
Kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit derek bergerak dan ditemukan bahwa kondisi beberapa derek ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.
Berita terkait silakan klik Kasus Pelindo II: Antara Lino, Buwas, Anang, Dan KPK