Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggali kesaksian pejabat PT Pelindo II terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan crane yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Dua orang yang masuk dalam daftar KPK untuk dimintai keterangan yaitu Dedi Iskandar selaku ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selaku Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (28/12/2015). Yuyuk menambahkan penyidik juga akan memanggil RJ Lino sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan tiga buah Quay Container Crane untuk tahun anggaran 2010. KPK juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara yang muncul akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, RJ Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []