Bisnis.com, JAKARTA—PT Kutilang Paksi Mas mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk menghadang permohonan pailit dari d ua krediturnya.
Adalah HSBC Indonesia dan Citibank N.A. yang mengajukan permohonan pailit atas perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas itu. Kutilang Paksi Mas (KPM) memiliki utang senilai Rp550 miliar kepada HSBC dan Rp149 miliar kepada Citibank. Utang tersebut sudah jatuh tempo sejak Maret tahun ini.
“Mereka mengajukan permohonan pailit, sebagai termohon, kami memiliki hak untuk meng-counter dengan permohonan PKPU,” ujar kuasa hukum KPM Hotman Paris Hutapea, Selasa (22/12/2015).
Pada sidang perdana perkara kepailitan itu, KPM mengajukan permohonan PKPU.
Oleh karena adannya permohonan PKPU dan pailit dalam waktu bersamaan, maka majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendahulukan untuk memproses perkara PKPU. “Menetapkan permohonan PKPU diperiksa dan diputus terlebih dahulu,” kata ketua majelis hakim Tito Suhut dalam penetapannya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 229 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika permohonan pailit dan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka perkara PKPU harus diputus terlebih dahulu.
Apabila permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela oleh KPM itu ditolak, barulah kemudian majelis hakim memeriksa perkara permohonan pernyataan pailit tersebut. Tetapi jika diterima, maka kedua pemohon yang enjadi kreditur harus mengikuti proses PKPU yang berjalan.
Jika dalam masa PKPU itu tidak terjalin perdamaian antara kreditur dan debitur, maka KPM akan dinyatakan pailit.
Dalam persidangan, kuasa hukum Citibank Ray Winata menyampaikan bahwa dalam petitum permohonan pailit itu terdapat satu kalusul yang meminta majelis hakim untuk mengangkat kurator yang yang tertera dalam permohonan pailit jika termohon mengajukan PKPU.
Hotman mengakui bahwa pihaknya memiliki utang jatuh tempo kepada kedua pemohon. Namun, KPM juga berhak mengajukan permohonan PKPU sesuai yang termaktub di UU No. 37/2004. Dia memaparkan, bisnis KPM sejatinya masih berjalan kendatipun memang sedang jatuh. “Tetapi kami masih punya iktikad baik untuk membayar utang,” katanya.
Dia juga menyebutkan bahwa ada rencana masuknya investor baru untuk kembali membesarkan bisnis KPM. Adapun total utang KPM kepada seluruh krediturnya mencapai Rp2,2 triliun.
Baik kuasa hukum HSBC maupun Citibank menolak memberikan komentar terkait perkara ini. Perkara PKPU itu sendiri harus sudah diputus selama tiga hari sejak diajukannya.
Utang KPM kepada HXBC dan Citibank berasal dari perjanjian kredit pada 2009. “Sudah sempat ada pembayaran, tetapi kemudian bisnis sedang slowdown, makanya kami ajukan restrukturisasi,” imbuh Hotman.
PT Kutilang Paksi Mas sudah terdiri di Indonesia sejak 1997. Perusahaan ini merupakan salah satu mitra PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara yang memasok bahan bakar dan listrik.