Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menangkap tersangka inisial SH, pelaku jual beli kulit harimau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol. Suharsono mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Dakota 2, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) lalu.
"Setelah mendapat informasi adanya bisnis ilegal jual beli produk dari hewan terlindungi, aparat lalu melakukan penyelidikan, setelah lidik matang, kemudian kita gerebek," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu empat lembar besar kulit harimau, 22 lembar kecil kulit harimau, tujuh kaki harimau, 43 aksesori kulit harimau, dan 16 dompet kulit harimau.
Selain itu, sambung Suharsono, disita juga satu kepala buaya yang sudah diawetkan untuk dipajang jadi hiasan, tujuh lembar besar kulit buaya, dan beberapa aksesoris dari kulit buaya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2, UU nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bareskrim Tangkap Pelaku Jual Beli Kulit Harimau
Setelah mendapat informasi adanya bisnis ilegal jual beli produk dari hewan terlindungi, aparat lalu melakukan penyelidikan, setelah lidik matang, kemudian kita gerebek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium