Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Beri Tanda Kehormatan 893 Orang yang Telah 100 Kali Mendonorkan Darah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial kepada 893 orang yang telah melakukan 100 kali donor darah.
Presiden memberi Tanda Kehormatan kepada 893 orang yang telah melakukan 100 kali donor darah/ilustrasi-pmi.or.id
Presiden memberi Tanda Kehormatan kepada 893 orang yang telah melakukan 100 kali donor darah/ilustrasi-pmi.or.id

Bisnis.com, BOGOR— Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial kepada 893 orang yang telah melakukan 100 kali donor darah.

Ginandjar Kartasasmita, Ketua Harian Palang Merah Indonesia (PMI), mengatakan 893 orang sukarelawan yang akan menerima Tanda Kehormatan telah mendonorkan darahnya sekitar 20-25 tahun, dengan volume sekitar 30 liter.

“Tahun ini ada 893 orang dari 26 provinsi yang akan menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial, yang 20 di antaranya adalah wanita,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/12/2015).

Ginandjar menuturkan darah yang diberikan oleh pendonor yang melakukan minila 100 kali donor darah telah menyelamatkan sekitar 100 orang. Pasalnya, saat ini Indonesia masih membutuhkan kantung darah untuk digunakan oleh pihak yang membutuhkan.

Selain menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial, para 893 orang yang telah melakukan donor darah 100 kali itu juga akan menerima cincin emas dari PT Aneka Tambang Tbk, yang disematkan langsung oleh Ketua Umum PMI sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Para pendonor juga akan mendapatkan kemudahan dan prioritas dalam kepengurusan sertifikasi tanah miliknya, karena PMI telah memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Selain itu, Wapres Jusuf Kalla juga secara pribadi akan memberikan hadiah umroh dan perjalanan suci kepada 20 orang terpilih.

Pemberian Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial itu sendiri dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 130-TK Tahun 2015 yang ditandatangani pada 16 Desember 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper