Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan 10 unit crane.
Dalam jumpa pers malam ini, Jumat (18/12/2015), Juru Bicara KPK Yuyu Andriati Ishak menyampaikan RJ Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu, maka KPK menetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
Saat berita ini diturunkan konferensi pers tengah berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel