Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan 10 unit crane.
Dalam jumpa pers malam ini, Jumat (18/12/2015), Juru Bicara KPK Yuyu Andriati Ishak menyampaikan RJ Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
"Dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu, maka KPK menetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
Saat berita ini diturunkan konferensi pers tengah berlangsung.