Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan 10 unit crane.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11)./Antara
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pengadaan 10 unit crane.

Dalam jumpa pers malam ini, Jumat (18/12/2015), Juru Bicara KPK  Yuyu Andriati Ishak menyampaikan RJ Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

"Dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu, maka KPK menetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.

Saat berita ini diturunkan konferensi pers tengah berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper