Kabar24.com, JAKARTA - Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tripeni terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diserahkan melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tripeni Irianto Putro berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief saat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (17/12/2015).
Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Sin$5.000 dan US$15.000 dari OC Kaligis dengan tujuan supaya mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas surat panggilan permintaan keterangan dan surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana 4empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tripeni dan kuasa hukumnya menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim dan tidak berencana mengajukan banding.
"Tanpa bermaksud mengintervensi penuntut umum, beliau meminta supaya penuntut umum juga tidak banding," kata penasihat hukum Tripeni, Waldus Situmorang.
Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir dengan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya terkait dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis kepada Tripeni.