Kabar24.com, JAKARTA -- OC Kaligis akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan hari ini, Kamis (17/12/2015).
Nampak hadir beberapa anak Kaligis termasuk Velove Vexia. Kaligis nampak menggunakan waktu untuk berkumpul bersama keluarganya.
Kaligis berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman ringan bagi dirinya. Menurut Kaligis, dirinya hanya layak dihukum selama dua tahun.
"Saya tidak bersalah, saya maunya dihukum 2 tahun. Kalau bisa ya bebas," ujar Kaligis saat ditemui di Lobby Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 lantaran hakim belum datang.
Hingga berita ini ditulis belum ada kepastian dari pihak pengadilan pukul berapa sidang akan dimulai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara kondang tersebut dengan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Kaligis dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.