Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELAYANAN PUBLIK: Dua Kali Riset, Hasilnya Tetap Tak Memuaskan

Pada 2015, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penelitian tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009.
Hasil penlitian menurutnya bisa dijadikan potret kepatuhan pelayanan publik yang mesti disikapi. /ombudsman
Hasil penlitian menurutnya bisa dijadikan potret kepatuhan pelayanan publik yang mesti disikapi. /ombudsman

Kabar24.com, JAKARTA-Pada 2015, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penelitian tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009.

Sebanyak 184 sampel yang terdiri atas 22 kementerian, 15 lembaga, 33 provinsi dan 114 kabupaten/kota menjadi perhatian lembaga negara ini. Fokus observasi berkisar pada 14 urusan (pemerintah provinsi) dan 15 urusan (pemerintah kabupaten/kota) seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan perdagangan.

Adapun variabel penilaiannya meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Pengelolaan Pengaduan, Pelayanan Khusus dan informasi biaya, serta standar pelayanan seperti informasi biaya, prosedur dan persyaratan pelayanan. Pelaksanaannya dilakukan pada Maret – Mei 2015 (periode I) dan Agustus – Oktober 2015 (periode II). Dari dua periode pelaksanaan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian yang bisa dikatakan belum memuaskan.

Dari 22 sampel kementerian, enam kementerian berzona hijau atau terkategori patuh tinggi, 12 kementerian berzona kuning atau patuh sedang dan empat kementerian berzona merah atau patuh rendah.

Sementara dari 15 lembaga yang dijadikan sampel, tiga lembaga masuk zona hijau, sembilan zona kuning dan tiga berzona merah. Hasil yang relatif sama juga terjadi di tingkat provinsi di mana dari 33 sampel, tiga provinsi berzona hijau, 17 berzona kuning dan 13 berzona merah. Adapun dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota, enam daerah masuk zona hijau, 33 zona kuning dan 75 berzona merah.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana mengatakan hasil ini bukan sebuah penghakiman terhadap unit pelayanan publik yang dijadikan sampel. Hasil penlitian menurutnya bisa dijadikan potret kepatuhan pelayanan publik yang mesti disikapi dengan upaya perbaikan yang terus menerus oleh pemerintah.

“Dengan kondisi ini, pemenuhan standar pelayanan sudah pasti adalah harga mati untuk pelayanan publik apik di republik ini. Kondisi ini harus dijadikan perhatian serius oleh Presiden,” terang Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper