Kabar24.com, JAKARTA- Mayoritas pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia tidak patuh terhadap Undang-undang pelayanan publik sehingga tercapai kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan penelitian Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, dari 33 provinsi yang dijadikan sampel penelitian, hanya ada tiga provinsi terkategori patuh tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Tidak hanya itu, dari 114 sampel di tingkat kabupaten/kota, hanya ada enam daerah berada di zona hijau pelayanan publik berstandar pelayanan baik.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik hanya bisa terjadi jika semua unit pelayanan telah memenuhi standar pelayanan sesuai amanat UU 25/2009 tentang pelayanan publik dengan standar pelayanan yang jelas dan diketahui masyarakat pengguna pelayanan.
“Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya, Kamis (17/12/2015).
Menurutnya, poin pemenuhan standar pelayanan publik ini harus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat pemyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari kata memuaskan. seperti Global Competitiveness Index pada 2013-2014. Peringkat Indonesia naik dari 50 ke 38 namun masih di bawah Singapura, Malaysia, Brunei dan Thailand.
Indonesia, pada survei ini, dinilai baik pada pembangunan infrastruktur, kualitas jalan, air bersih, pelabuhan, listrik, dan fasilitas lain tapi masih dianggap lemah dalam hal menangani suap di sektor pelayanan publik, menjamin keamanan, kesehatan dan pendidikan.
“Kondisi ini jelas harus diperbaiki segera mengingat Masyarakat Ekonomi Asean sudah di depan mata dan masyarakat Indonesia harus bisa bersaing dengan masyarakat ASEAN lain,” ungkapnya.