Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah "PR" yang Harus Diselesaikan Pimpinan KPK Jilid IV Mendatang

Pimpinan KPK jilid III nampaknya masih memiliki tiga kasus yang belum terselesaikan.
Gedung baruKPK yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11/2015). Pengerjaan gedung 16 lantai itu telah memasuki tahap akhir./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung baruKPK yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11/2015). Pengerjaan gedung 16 lantai itu telah memasuki tahap akhir./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA -- Masa bakti dua wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja akan berakhir pada Rabu (16/12/2015).

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, kepemimpinan KPK ada pada tiga pelaksana tugas pimpinan yaitu Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.

Masa tugas ketiga pimpinan tersebut akan berakhir setelah pimpinan KPK jilid IV resmi terpilih. Namun, Pimpinan KPK jilid III nampaknya masih memiliki tiga kasus yang belum terselesaikan.

Menurut Johan Budi, pimpinan KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan 36 kasus yang masih berada di tingkat penyidikan untuk segera dilimpahkan ke penuntutan sebelum masa tugas mereka berakhir. Namun, rupanya masih ada sisa tiga perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

"Kami berusaha menyelesaikan ke tingkat penyidikan 36. Tapi ada tiga perkara yang belum," ujar Johan Budi di Gedung KPK (15/12/2015).

Tiga kasus yang belum terselesaikan tersebut yaitu perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, serta dugaan korupsi E-KTP.

Selama 2015, KPK melakukan 84 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 91 kegiatan penuntutan baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 33 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari sisi nilai rupiah, lebih dari Rp198 miliar berhasil dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper