Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP LKPJ: KPK Tahan Empat Tersangka Musi Banyuasin

KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Tersangka kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin Riamon Iskandar (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8)./Antara-Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin Riamon Iskandar (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8)./Antara-Sigid Kurniawan
Kabar24.com, JAKARTA -- KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
 
Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitria
 
"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur" ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (15/12/2015).
 
Uang tersebut diduga suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.
 
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka yaitu Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
 
Selain itu, empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Islan Hanura, Darwin A.H, Aidil Fitria dan Riamon Iskandar.
 
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sedianya diperiksa KPK hari ini. Namun, lantaran keduanya berhalangan hadir maka KPK akan menjadwalkan pemeriksaan kembali.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper