Kabar24.com, JAKARTA --KPK mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait revisi undang undang KPK.
Hal itu disampaikan ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki yang memaparkan soal surat balasan kepada Presiden yang ditandatangani lima pimpinan KPK terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.
"Surat ini ditandatangan berlima. Apa jawaban kami? Pertama, pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju dengan DPR untuk revisi. Jelas kami tidak setuju," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ruki menambahkan bahwa dirinya ingin mengklarifikasi rumor yang beredar tentang ketidakkompakan lima pimpinan KPK dalam menanggapi revisi UU KPK tersebut.
"Saya ingin klarifikasi berbagai tuduhan. Semua dibahas lima pimpinan dibantu tim hukum," tegas Ruki.
Dalam surat tanggapan tersebut, Ruki menyebutkan pimpinan KPK menyarankan agar DPR mendahulukan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP.
Pimpinan KPK sepakat revisi akan diterima jika poin-poin yang direvisi bermaksud untuk menguatkan dan bukan melemahkan KPK.
"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK", ujar Ruki.