Kabar24.com, JAKARTA -- Johan Budi selaku pimpinan sementara KPK menampik adanya perbedaan pendapat diantara pimpinan KPK dalam menanggapi revisi Undang-undang Nomor 30 tentang KPK.
Secara tegas Johan mengatakan baik pimpinan definitif maupun pimpinan sementara KPK telah satu suara untuk menolak revisi undang-undang tersebut jika perubahannya justru melemahkan KPK.
"Tolong rumor yang beredar luas adanya ketidaksolidan pimpinan, satu mendominasi, saya kira tidak ada begitu," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (15/12/2015).
Johan menambahkan bahkan dalam surat Presiden Joko Widodo, KPK jelas memberikan sikap penolakan terhadap revisi tersebut.
"Saya bantah bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK, tidak benar. Yang ada, KPK beri jawaban terkait permintaan saran yang disampaikan presiden mengenai empat hal," tegas Johan.
Empat hal yang disampaikan KPK dalam surat tersebut yaitu penolakan kewenangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan mengajukan penyelidik dan penyidik independen, pembentukan Dewan Pengawas, serta penolakan pembatasan penyadapan.
KPK menilai empat poin tersebut dalam revisi undang-undang tersebut berpotensi untuk melemahkan KPK. Johan menegaskan hingga saat ini sikap seluruh pimpinan KPK masih tetap satu suara untuk menolak revisi yang melemahkan KPK.
"Ditambah revisi UU KPK, harus mengacu kepada beberap hal. Pertama diselesaikan dulu KUHP dan KUHAP dan mengacu UNCAC dan berkaitan UU No 31 tahun 1999," papar Johan.