Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini terkesan kompak ternyata tak luput dari pertentangan. Hal itu terungkap dari polemik soal revisi UU KPK.
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki membantah kalau hanya ia seorang yang setuju undang-undang KPK direvisi. Menurut Ruki, lima pimpinan komisi itu setuju revisi UU KPK.
"Saya kasih tahu ya, naskah usulan ditandatangi berlima," kata Ruki kepada wartawan usai acara Penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Hal ini diungkapkan Ruki terkait tudingan mantan ketua KPK Busyro Moqoddas dan Bambang Widjojanto yang menyatakan dirinya yang setuju Revisi UU KPK.
"Ia (semua pimpinan setuju). Jangan munafiklah," kata Ruki.
Dia juga mengatakan bahwa tidak layak dan etis menilai kepemimpinan hanya kepada seseorang saja.
Terkait putusannya menjatuhkan sanksi kepada 28 pegawai KPK, Ruki mengatakan bahwa harus dibedakan antara protes dan penghinaan.
"Penghinaan pada pimpinan adalah pelanggaran UU. Kalau kritis itu berarti menyampaikan usulan pendapat. Anda harus bisa bedakan antara yang namanya kritik dengan yang namanya penghinaan," tegas Ruki.