Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP BANK BANTEN: Giliran Ketua DPRD Banten Diperiksa KPK

Empat pimpinan DPRD Banten diperiksa KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Banten untuk pembentukan bank daerah Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- Empat pimpinan DPRD Banten diperiksa KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Banten untuk pembentukan bank daerah Banten.

KPK akan memeriksa Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan tiga orang wakil ketua DPRD Banten yakni Muflikhar, Nuraeni, dan Ali Zamroni. Keempatnya akan diperiksa guna memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampinangkol.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk untuk tersangka RT," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (15/12/2015).

Asep Rahmatullah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan enggan untuk berkomentar terkait rencana pemeriksaannya hari ini.

"Ya, nanti kita cek dulu lah. Ini kan kita serahkan ke KPK untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep.

Kemarin, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD Banten lainnya, yaitu Adde Rosi Khoerunnisa, Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal, dan Hasan Marsudi, juga sebagai saksi untuk Ricky Tampinangkol.

Direktur utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol memberikan uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper