Kabar24.com, JAKARTA -- KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu (2/11/2015) pukul 10.00 WIB dan resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Serpong, Selasa (1/12/2015) kemarin.
"Dilakukan ekspose jam 10 tadi. Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupai yang diduga dilakukan," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK.
Direktur utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol memberi uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016, di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.
Saat ini KPK tengah fokus pada tiga orang tersangka hasil OTT. Namun, bukan berarti tidak akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.
Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.
Sedangkan, SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP