Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Banten Tersangka Penerima Suap

KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu (2/11/2015) pukul 10.00 WIB dan resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Serpong, Selasa (1/12/2015) kemarin.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). KPK berhasil menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santosa bersama enam orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam OTT di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang terkait pembentukan bank daerah Banten./Antara
Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). KPK berhasil menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santosa bersama enam orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana suap dalam OTT di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang terkait pembentukan bank daerah Banten./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu (2/11/2015) pukul 10.00 WIB dan resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Serpong, Selasa (1/12/2015) kemarin.

"Dilakukan ekspose jam 10 tadi. Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupai yang diduga dilakukan," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK.

Direktur utama PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol memberi uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016, di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Saat ini KPK tengah fokus pada tiga orang tersangka hasil OTT. Namun, bukan berarti tidak akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Akan kita kembangkan, siapa pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang menerima, tapi sekarang fokus dulu kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Johan.

Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan, SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper