Kabar24.com, JAKARTA -- KPK memanggil Abdul Farid, Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku Papua untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Abdul dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi DYL," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/12/2015).
Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang pelicin dari pengusaha Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.
Dewie, Bambang dan Rinelda sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Iranius dan Setiadi sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.