Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Perhotelan Jatim Berpotensi Kurangi Tenaga Kerja

Kalangan pengusaha perhotelan memprediksi sektor usaha hotel ke depan berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja akibat tingginya biaya operasional mulai dari upah karyawan hingga perkembangan teknologi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SURABAYA – Kalangan pengusaha perhotelan memprediksi sektor usaha hotel ke depan berpotensi melakukan pengurangan tenaga kerja akibat tingginya biaya operasional mulai dari upah karyawan hingga perkembangan teknologi.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, M. Soleh mengatakan bukan hanya masalah upah karyawan yang naik, tetapi keberadaan teknologi akan menjadi tantangan lain.

“Contohnya sekarang ini parkir sudah menggunakan alat sehingga sudah tidak butuh lagi tenaga yang menjaga pintu masuk parkir,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2015).

Selain itu, lanjutnya, contoh lain yakni hotel-hotel yang mulai menggunakan jasa outsourcing, di mana produk layanan hotel berupa makanan dan minuman dibeli dari restoran lain.

Misalnya, Fave Hotel yang menggunakan produk F and B dari Dragon Restaurant, Holyday Inn Express menggunakan Bima Restaurant, dan hotel Amaris di Jakarta yang di gedung bagian bawah menggunakan jasa restoran Padang.

"Sebetulnya bukan semata-mata karena UMK, tapi pengurangan tenaga kerja juga karena dampak perkembangan IT. Teknologi menjadi tantangan karena pekerjaan manusia akan digantikan oleh teknologi," katanya kepada Bisnis, Senin (7/12/2015).

Dia menjelaskan bahwa selama ini biaya kitchen cukup tinggi mulai dari bahan pokok F and B hingga gaji para koki. Selain itu, biaya operasional lainnya seperti biaya listrik yang dalam setahun naik sebanyak empat kali serta biaya gas industri yang naik tiga kali.

"Ancaman terberat untuk perhotelan ini ya listrik dan gas. Kalau ditotal biaya BBM, gas dan listrik itu mencapai 30%," jelasnya.

Berdasarkan catatan PHRI Jatim, dunia perhotelan tahun ini sempat mengurangi tenaga kerja hingga 50.000 orang akibat adanya larangan PNS menggelar rapat di hotel sehingga perhotelan kehilangan pasar utamanya.

Setelah larangan tersebut dicabut, hingga saat ini baru 30% pekerja hotel yang dirumahkan tersebut dapat kembali bekerja.

"Jadi masih ada sekitar 20.000 tenaga kerja yang belum dipanggil lagi untuk kembali bekerja," imbuh Soleh.

Terkait dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menurut Soleh, pengusaha hotel akan menaati penetapan UMK agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan di kemudian hari.

"Kami sudah menghimbau kepada anggota PHRI,  bagi yang mampu silahkan ikuti ketentuan, dan bagi yang merasa belum mampu ada fasilitas berupa penangguhan," jelasnya.

Meski begitu, lanjut Soleh, melalui berbagai paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan tahun depan usaha diberbagai sektor dapat bertumbuh agar menggairahkan perekonomian .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper