Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Laporkan Sudirman ke Bareskrim

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Polri.nn
Ketua DPR Setya Novanto (kiri). /Antara
Ketua DPR Setya Novanto (kiri). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami laporkan terkait tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran IT," kata Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto di Bareskrim, Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Menurut dia kliennya tidak menghendaki hal ini, tapi sudah terlanjur prasangka buruk akibat pemberitaan dan opini yang disampaikan Sudirman dalam kasus papa minta saham. Karena itu, Novanto melangkah serius dengan melaporkan Sudirman ke Bareskrim.

"Pak SS ini sudah menyerang nama baik Pak SN," katanya.

Firman mengklaim bukti yang diserahkan ke Bareskrim cukup banyak di antaranya pernyataan Sudirman di media massa tentang pencatutan nama presiden dan permintaan saham. Sudirman juga tidak koordinasi dengan Novanto sebagai seorang menteri terkait aduan papa minta saham tersebut.

"Justru kontruksi yang kami temukan konklusi-konklusi tidak sesuai dengan fakta seperti mencatut nama presidan. Itu kan asumsi dari SS, apa urusannya dia dengan rekaman itu. "

"Ada kemungkinan perbuatan ini terkait keterlibatan pihak lain bisa saja unsur penyertaan," katanya.

Dia juga menuding soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ada dugaan pemalsuan yang terencana sehingga tersiar jauh dari fakta sebenarnya.

Saat disinggung mengenai penyelidikan pemufakatan jahat di Kejaksaan Agung, Firman belum mengetahui hal tersebut sehingga enggan menduga-duganya. "Bagaimanapun soal validitas bukti sudah kami sampaikan ilegal recoreder. Pak SS tidak punya otoritas itu sulit diterima kebenaran apalagi alat bukti," katanya.

Sementara itu terkait penelitian pidana umum di Polri, mantan pengacara Anas Urbaningrum itu mengungkapkan kliennya siap meluruskan hal tersebut dengan menggunakan instrumen hukum.

"Setiap orang ada tuduhan pada dirinya, dia berhak juga meluruskan tuduhan itu dengan menggunakan instrumen hukum juga," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper