Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Jangan Kaburkan Kepentingan Indonesia

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menegaskan proses sidang dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan jangan sampai justru mengaburkan kepentingan Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12)./Antara
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memberikan keterangan saat sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menegaskan proses sidang dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan jangan sampai justru mengaburkan kepentingan Indonesia.

Kepentingan rakyat dan pemerintah Indonesia adalah untuk mendapatkan manfaat lebih besar dari pengelolaan tambang PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

"Kasus di MKD DPR itu hanya secuil masalah dari persoalan besar yang sesungguhnya yakni PT Freeport Indonesia seharusnya membayar royalti lebih tinggi enam-tujuh persen. Di masa lalu perusahaan asal Amerika Serikat itu hanya membayar royalti satu persen," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi di Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Lebih lanjut Adhie Massardi, mendukung pernyataan Menko Kemaritiman Rizal Ramli agar kasus "papa minta saham"yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto jangan mengaburkan masalah sesungguhnya yang jauh lebih besar yakni soal pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sejumlah syarat jika PT Freeport ingin mendapat perpanjangan kontrak.

Syarat-syarat tersebut adalah pembaruan terhadap pembagian royalti, pembangunan smelter, divestasi, pembangunan Papua termasuk memperbaiki pengolahan limbah.

Terkait hal tersebut, Adhie Massardi mengatakan, pernyataan Menko Rizal Ramli bahwa kasus rekaman yang disebut-sebut melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin, hanya sinetron, perang antargeng yang berebut saham, sangat beralasan dan tepat.

Bukan lagi kontrak karya Menurut mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu, UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sekarang Indonesia memasuki rezim izin pertambangan dan bukan lagi rezim kontrak karya, Maka, jangan ada upaya lagi dari pihak mana pun untuk melakukan perpanjangan kontrak karya, apalagi meminta saham, karena hal itu melawan hukum,katanya.

Dengan demikian, lanjut Adhie Massardi, pemerintah bisa leluasa mengatur segala persyaratan yang sebesar-besarnya demi keuntungan bangsa Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

PT Freeport Indonesia, kata Adhie, karena sejarahnya harus menjadi pihak pertama yang mendapat tawaran.

"Kecuali mereka (PT Freeport) tidak sanggup melaksanakan kewajiban yang disyaratkan Pemerintah Indonesia, seperti bangun smelter, dan sebagainya," kata Adhie.

Menurut Adhie, apabila PT Freeport Indonesia memang gugur dalam perolehan izin pertambangan, maka Pemerintah Indonesia berkewajiban mengganti kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, PT Freeport Indonesia juga wajib mengganti kerusakan lingkungan melalui hasil audit forensik tim independen.

Dengan demikian, terbuka kemungkinan tambang emas di Timika ini dikelola BUMN, BUMD, swasta nasional, atau gabungan dari ketiga elemen tersebut,"tegas Ahdie Massardi.

Perihal persoalan PT Freeport Indonesia ini, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri dalam sarasehan kebangsaan di Jakarta,baru-baru ini mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan pimpinan anak perusahaan PT McMoran Amerika Serikat membicarakan soal smelter.

Megawati menegaskan, dirinya pernah meminta agar PT Freeport Indonesia membangun smelter, sesuai amanah UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

"Jika hasil tambang dimurnikan di smelter, maka akan diketahui apa saja kandungan di pertambangan tersebut," katanya.

Presiden kelima Republik Indonesia ini menambahkan, di pertambangan emas biasanya ada bahan logam lainnya selain emas, seperti tembaga dan bijih besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper