Kabar24.com, JAKARTA - KPK siap melakukan supervisi terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. KPK bisa menjalankan fungsi supervisinya jika sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh lembaga yang menangani kasus tersebut.
"Jadi kalau sudah ada SPDP di Kejaksaan Agung, KPK bisa melakukan supervisi," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (7/12/2015).
Terkait kasus tersebut, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta Menteri ESDM Sudirman Said.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus ini sesuai Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Staf ahli Kementerian ESDM, Said Didu pernah bertandang ke KPK pada Jumat (20/11/2015). Johan Budi tidak menampik kedatangan Said selain membahas Petral juga menyinggung soal Freeport.