Kabar24.com, JAKARTA -- Dikritik karena melakukan penyelidikan kasus Freeport yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, secara terburu-buru, pihak kejaksaan agung balik melontarkan tantangan.
"Yang ngomong bisa debat sama saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin (7/12/2015).
JAM Pidsus enggan menyatakan sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut. "Saya gak jawab itu, masih penyelidikan," ucapnya.
Ia juga menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa agung dalam menangani dugaan kasus rekaman PT. Freeport itu.
"Pak Jaksa Agung sudah kontak untuk berkoordinasi," tegasnya.
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor, mengingatkan Kejaksaan Agung jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport, mengingat masih tahap penyelidikan bukannya penyidikan.
"Upaya proaktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspose atau masih bersifat rahasia," katanya, Sabtu (5/12) pagi.
Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.
Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan saat ditanya wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.
Bisa saja kalau sudah diumbar seperti itu, para pelaku kejahatan akan menyembunyikan bukti-buktinya.Jadi lidik itu serangkaian untuk mencari tahu, ujar pria yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta ini.
Selain itu, ia menyebutkan penyelidikan itu masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), belum memasuki ranah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang kerjanya untuk penyidikan.
Persoalan lainnya, ia menyatakan kasus rekaman itu tidak ada pelapornya melainkan menggunakan data dari laporan di MKD DPR RI, hingga dikhawatirkan kejaksaan mendapatkan tekanan dari masyarakat dari langkahnya saat ini.
"Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini," tukasnya.
Sekaligus penanganan oleh kejaksaan itu, kata dia, diharapkan menjadi pintu masuk tapi jangan sampai tebang pilih atau semua yang terlibat diusut jika ditemukan adanya unsur pidana.
Meski demikian, kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan harus bisa berdiplomasi saat ditanya oleh siapapun, imbuhnya.