Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Alasan Setya Novanto Minta Sidang Tertutup

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan alasan dia meminta rapat digelar tertutup adalah lantaran informasi yang diberikannya bersifat rahasia.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad (kanan) menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11)./Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Achmad (kanan) menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua DPR Setya Novanto mengatakan alasan dia meminta rapat digelar tertutup adalah lantaran informasi yang diberikannya bersifat rahasia.

"Yang Mulia Pimpinan dan anggota MKD melalui ketua sidang bersedia menyatakan sidang ini tertutup untuk umum," kata Setya dalam nota pembelaan tertulis yang beredar di kalangan wartawan, di Jakarta, Senin (7/12/2015).

Setya mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20 A ayat 3, memberi hak imunitas kepadanya selaku anggota DP. Selain itu, berdasarkan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD.

Hal ini terdapat pada pasal 132 UU MD3 dan peraturan no 2 Tahun 2015 pasal 18 ayat 4 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Ketentuan tertutup ini menurut Setya, mutlak demi menjaga harkat dan martabat anggota DPR. Dia mengungkapkan, bahwa dirinya juga akan menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia, sehingga dia meminta agar digelar tertutup.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin lalu.

Sejak nama Setya Novanto dinyatakan sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, timbul beragam reaksi dari masyarakat.

Dalam pengakuan Sudirman, dia mengatakan bahwa Setya meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen. Pembagian saham ini sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper