Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya merasa dikorbankan dan dirusak nama baiknya.
"Selama ini saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak seolah-olah saya telah menjadi penjahat padahal faktanya tidak demikian," kata Setya, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Setya merasa bahwa hal ini dilakukan secara sistematis. Menurut Setya Novanto, secara langsung merusak harkat dan martabat dirinya selaku pribadi maupun anggota DPR.
Setya hari ini memberi kesaksiannya sebagai teradu dalam sidang MKD yang dilakukan tertutup. Dalam persidangan, menurut salah seorang anggota MKD, Setya Novanto membacakan nota pembelaan yang terdiri dari 12 halaman.
Di dalam pembelaannya itu, Setya menyebut bahwa dasar aduan dari Menteri ESDM Sudirman Said adalah rekaman ilegal, sehingga dia pun keberatan rekaman itu jadi alat bukti.
Menurut Setya upaya pembentukan opini praduga tidak bersalah terhadap dirinya telah mengorbankan dan merusak nama baik. Ia juga meminta kepada MKD untuk berani dan tidak terpengaruh dan tetap bersikap independen. Dia meminta agar MKD tidak terbawa opini yang menyesatkan dan merugikan.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin lalu.
Sejak nama Setya Novanto dinyatakan sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport, timbul beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam pengakuan Sudirman, dia mengatakan bahwa Setya meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen. Pembagian saham ini sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.