Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MKD: Setya Novanto Bantah Tuduhan Sudirman Said

Setya Novanto membantah tuduhan Menteri ESDM Sudirman Said dalam lanjutan sidang MKD yang kali ini dipimpin Kahar Muzakir, politisi dari Partai Golkar.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12)./Antara
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Setya Novanto membantah tuduhan Menteri ESDM Sudirman Said dalam lanjutan sidang MKD yang kali ini dipimpin Kahar Muzakir, politisi dari Partai Golkar.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Guntur Sasono mengatakan dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Ketua DPR Setya Novanto menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said.

"Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Dia mengatakan, dalam sidang itu Novanto menilai rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah.

Guntur menjelaskan, Novanto menilai bahwa dirinya memiliki hak legal standing bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum.

"Beliau mencoba membela diri karena punya hak membela diri," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB belum masuk dalam tahapan tanya jawab.

Menurut dia, sebelum diskors, dalam sidang yang dipimpin Kahar Muzakir itu Novanto hanya memberikan pembelaannya.

"Belum masuk ke soal itu (perihal pertemuan Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin) dan belum masuk tanya jawab," ucapnya.

Anggota MKD, Dimyati Natakusumah mengatakan sidang MKD tersebut berlangsung tertutup karena mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

Menurut dia, semua pihak boleh berkeinginan agar sidang berlangsung terbuka, namun konstitusi mengatur agar sidang berlangsung tertutup.

"Saya yakin semua ingin sidang MKD terbuka, tapi aturan di Tatib DPR itu tertutup, kalau mau (terbuka) maka UU MD3 diubah dahulu," ujarnya.

Sidang MKD yang diagendakan mendengarkan keterangan Novanto mulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara tertutup.

Pukul 15.30 WIB sidang di skor untuk istirahat Shalat Ashar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper