Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Menganut Kepercayaan Sesat, 27 Warga Sudan Disidang

Sekitar 27 warga Muslim Sudan menjalani persidangan di Kartum akibat dituding menganut kepercayaan sesat sehingga terancam hukuman mati bila terbukti bersalah, kata pengacara terdakwa kepada AFP pada Kamis (3/12/2015).
Sebanyak 31 imigran gelap asal Sudan  di Pantai Sawarna, Kab Lebak, Banten./ANTARA
Sebanyak 31 imigran gelap asal Sudan di Pantai Sawarna, Kab Lebak, Banten./ANTARA

Bisnis.com, KARTUM --  Sekitar 27 warga Muslim Sudan menjalani persidangan di Kartum akibat dituding menganut kepercayaan sesat sehingga terancam hukuman mati bila terbukti bersalah, kata pengacara terdakwa kepada AFP pada Kamis (3/12/2015).

Para pria tersebut didakwa hanya mengakui Al Quran sebagai sumber keagamaan satu-satunya dengan menolak sumber lain, seperti Hadits Nabi Muhammad atau kesepakatan ulama.

"Pengadilan di Kalakia di bagian selatan Kartum memulai persidangan bagi 27 terdakwa, yang ditangkap dengan dasar pasal 126 undang-undang hukum pidana Sudan, yaitu kemurtadan dari Islam," kata pengacara terdakwa, Ahmed Ali Ahmed, kepada AFP.

Jika terbukti murtad, mereka akan menghadapi hukuman mati di bawah hukum Syariah Islam, yang diterapkan di Sudan sejak 1983.

Mereka juga didakwa karena telah mengganggu kenyamanan publik, kata Ahmed.

Ahmed menjelaskan, para penyelidik dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa pihak kepolisian menangkap lima terdakwa pada 2 November lalu di sebuah pasar bagian selatan kawasan pemukiman Mayo, Khartoum.

Para terdakwa saat itu sedang "berdakwah di depan orang-orang mengenai kepercayaan mereka terhadap Al Quran dan bahwa mereka menolak" sumber-sumber agama yang lain.

Hingga kini belum jelas dari aliran mana para terdakwa tersebut mendapatkan ajarannya untuk pertama kami mengingat hampir semua mahzab baik Sunni maupun Syiah sama-sama mengakui Hadits Nabi sebagai sumber agama.

Pengadilan mulai menggelar perkara terhadap 27 orang tersebut pada Ahad lalu dan telah menjalani empat sesi untuk kesaksian penyelidik sebelum ditunda oleh hakim pada Rabu waktu setempat.

Pengadilan akan kembali melanjutkannya pada 8 Desember mendatang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA/AFP

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper