Bisnis.com, KARTUM -- Sekitar 27 warga Muslim Sudan menjalani persidangan di Kartum akibat dituding menganut kepercayaan sesat sehingga terancam hukuman mati bila terbukti bersalah, kata pengacara terdakwa kepada AFP pada Kamis (3/12/2015).
Para pria tersebut didakwa hanya mengakui Al Quran sebagai sumber keagamaan satu-satunya dengan menolak sumber lain, seperti Hadits Nabi Muhammad atau kesepakatan ulama.
"Pengadilan di Kalakia di bagian selatan Kartum memulai persidangan bagi 27 terdakwa, yang ditangkap dengan dasar pasal 126 undang-undang hukum pidana Sudan, yaitu kemurtadan dari Islam," kata pengacara terdakwa, Ahmed Ali Ahmed, kepada AFP.
Jika terbukti murtad, mereka akan menghadapi hukuman mati di bawah hukum Syariah Islam, yang diterapkan di Sudan sejak 1983.
Mereka juga didakwa karena telah mengganggu kenyamanan publik, kata Ahmed.
Ahmed menjelaskan, para penyelidik dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa pihak kepolisian menangkap lima terdakwa pada 2 November lalu di sebuah pasar bagian selatan kawasan pemukiman Mayo, Khartoum.
Para terdakwa saat itu sedang "berdakwah di depan orang-orang mengenai kepercayaan mereka terhadap Al Quran dan bahwa mereka menolak" sumber-sumber agama yang lain.
Hingga kini belum jelas dari aliran mana para terdakwa tersebut mendapatkan ajarannya untuk pertama kami mengingat hampir semua mahzab baik Sunni maupun Syiah sama-sama mengakui Hadits Nabi sebagai sumber agama.
Pengadilan mulai menggelar perkara terhadap 27 orang tersebut pada Ahad lalu dan telah menjalani empat sesi untuk kesaksian penyelidik sebelum ditunda oleh hakim pada Rabu waktu setempat.
Pengadilan akan kembali melanjutkannya pada 8 Desember mendatang.
Dituduh Menganut Kepercayaan Sesat, 27 Warga Sudan Disidang
Sekitar 27 warga Muslim Sudan menjalani persidangan di Kartum akibat dituding menganut kepercayaan sesat sehingga terancam hukuman mati bila terbukti bersalah, kata pengacara terdakwa kepada AFP pada Kamis (3/12/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 menit yang lalu
Aral Mengadang Prospek Bukit Asam (PTBA) saat Musim Hujan Datang
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Hasil Sementara Pilpres AS, Trump Ungguli Harris di 8 Negara Bagian
22 menit yang lalu
Peta Kemenangan Trump vs Kamala versi Quick Count Pilpres AS
1 jam yang lalu
Hasil Pemilu Amerika Serikat: Trump Unggul Sementara
1 jam yang lalu