Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang menilai adanya indikasi pelanggaran berat terkait sidang etik Ketua DPR Setya Novanto.
Hal tersebut diungkapkan setelah MKD memeriksa 2 saksi yaitu Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kesimpulannya itu ada potensi pelanggaran berat, kan begitu. Nanti setelah selesai semua di sidang MKD, kita akan bentuk panel yang akan mengangkat 4 orang dari luar. Ini sudah pernah kita lakukan di komisi VII," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Menurutnya, untuk memutuskan sanksi pelanggaran tersebut harus terlebih dahulu menghadirkan yang bersangkutan, Setya Novanto.
"Jadi setelah persidangan ini kita selesaikan. Kita tidak putuskan sanksi. kita akan menyimpulkan bahwa ini ada potensi pelanggaran berat misalnya. Kesimpulannya, kita akan buat panel. Jadi keputusannya bukan untuk sanksi tapi ada potensi," jelasnya
Sebelumnya MKD telah memanggil Sudirman Said selaku pengadu pada Rabu (2/12/2015) dan Dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis (3/12/2015). Sementara itu, Setya Novanto diagendakan untuk menghadiri sidang etik pada Senin (7/12/2015).