Kabar24.com, JAKARTA -- Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebagai seorang Panitera, sikap Syamsir dinilai tidak menjunjung kode etik panitera serta bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan hukuman terdakwa.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan yaitu selama ini menjadi tulang punggung keluarga, menyesali perbuatan, dan berlaku baik selama persidangan.
Syamsir dianggap sebagai penghubung antara OC Kaligis dengan Tripeni selaku Ketua PTUN Medan. Syamsir yang juga menjadi panitera dalam sidang gugatan yang diajukan Kaligis tersebut menerima uang US$2.000 dari OC Kaligis.
Atas perbuatannya, Syamsir dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.