Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MKD: Diapresiasi Karena Terbuka

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengapresiasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang telah menggelar sidang terbuka dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat/Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengapresiasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang telah menggelar sidang terbuka dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.

"Dengan persidangan terbuka oleh MKD, maka bangsa dan publik Indonesia juga bisa terhindar dari fitnah akibat beredarnya informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan menyesatkan yang banyak versinya," katanya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Sidang terbuka MKD yang dimulai Rabu (2/12), merupakan kelanjutan dari penyerahan rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia (FI) oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Menurut Abdulhamid, informasi yang diserahkan oleh Sudirman Said kepada MKD DPR adalah informasi publik yang terbuka karena dikuasai oleh pimpinan Badan Bublik, dalam hal ini Menteri ESDM.

Secara substansi, menurut dia, isi rekaman tersebut juga terkait rencana besaran saham negara Indonesia di PT FI, yang berarti terkait dengan pengambilan kebijakan publik.

Penambangan PT FI merupakan kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia sehingga sesuai Pasal 33 UUD 45 merupakan hak rakyat.

"Oleh karena terkait kepentingan rakyat atau publik, maka dalam pengambilan kebijakannya harus dilakukan terbuka dan melibatkan publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang ada pasal yang mengatur informasi dikecualikan atau dirahasiakan, yang kalau diklasifikasikan terdiri tiga jenis yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

"Namun dalam konteks kerahasiaan dalam UU KIP tersebut, rekaman yang diberikan oleh Menteri ESDM kepada MKD DPR tidak termasuk salah satu di antaranya," ucapnya.

Menurut dia, isi rekaman tersebut tidak ada rahasia negaranya seperti jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, mengganggu hankamnas, mengganggu strategi ekonomi nasional, membuka rahasia kekayaan alam, maupun mengganggu hubungan luar negeri.

Sementara dari sisi rahasia bisnis, rekaman tersebut juga tidak mengandung HAKI maupun terkait persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu dirahasiakan.

"Dari sisi pribadi, rekaman tersebut juga tidak mengandung data pribadi seperti nomor rekening bank orang, rekaman kemampuan pribadi, rekam medis, wasiat, maupun data pribadi yang dirahasiakan lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, pribadi-pibadi yang disebut dalam rekaman dan yang terkait bisa terhindar dari fitnah jika informasi tersebut sudah diketahui publik.

"Dengan dibuka informasinya ke publik juga bisa dihindari agar para pejabat negara tidak berpikir untuk kepentingan pribadinya dengan menyalahgunakan jabatan mereka," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper