Kabar24.com, JAKARTA -- KPK resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD yang di dalamnya terdapat pembentukan bank daerah Banten.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/12/2015).
Tersangka SM Hartono akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tri Satya Santoso ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka Ricky Tampinongkol ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Hasil dari OTT, KPK berhasil menyita uang senilai US$ 11.000 dan Rp60 juta yang dibungkus dalam amplop cokelat.
Ricky Tapinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.
Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.