Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan revisi Undang-undang tentang Perubahan Atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah inisiatif DPR.
Tetapi, Presiden meminta dalam proses revisi UU lembaga antirasuah tersebut mengundang para ahli hukum, akademisi, aktivis antikorupsi, serta rakyat dalam sebuah forum rapat dengar pendapat.
"Revisi UU KPK, yang pertama perlu saya sampaikan inisiatif revisi RUU KPK adalah dari DPR yang dulu juga saya sampaikan tolong rakyat ditanya," kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Pengusul RUU tentang Perubahan Atas UU R0/2002 tentang KPK semula diusulkan oleh pemerintah. Tetapi, sesuai dengan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015 menjadi diusulkan oleh DPR.
DPR akan mengundang KPK terkait rancangan yang akan direvisi agar tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari.
Jokowi menambahkan, selain meminta pertimbangan dari pihak terkait, revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK bukan justru sebaliknya melemahkan KPK.
"Yang kedua ahli hukum, akademisi, aktivis anti korupsi juga diajak bicara dan yang terakhir semangat revisi (UU) KPK untuk memperkuat KPK bukan untuk memperlemah," jelas Presiden.