Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Ikut Selidiki Kasus Pencatutan Nama Presiden

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan Kejaksaan Agung tengah menyelediki kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.n
Kejaksaan Agung/kpknews
Kejaksaan Agung/kpknews

Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengungkapkan Kejaksaan Agung tengah menyelediki kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Penyelidikan saat ini suda masuk ke kami dan akan kami dalami terus kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (1/12/2015).

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang didalami adalah kemungkinan ada pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan dalam Pasal 15 UU No. 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal

Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi tersebut bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri. Adapun kasus pembunuhan seperti percobaan pembunuhan dengan pembunuhan itu dinilai berbeda dan pidananya juga beda.

Arminsyah mengutarakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk sampai pada kesimpulan. Namun pihaknya akan berupaya untuk terus menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Sri Budi Eko Wardani menuturkan, langkah yang telah dilakukan kejaksaan patut diapresiasi.

Menurutnya, Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia dinilai cukup serius. Namun pihaknya meminta agar lembaga tersebut untuk tidak berhenti pada kasus fenomenal saja.

Menurutnya, dalam kasus Setya Novanto menunjukkan perluasan akan arti korupsi. Sebab, kata dia, kejaksaan telah bertindak preventif dalam mencegah korupsi.

"Memperkaya diri memang belum ada, tapi dari sisi upaya sudah mengarah ke sana. Ini berarti kejaksaan sudah memiliki definisi yang luas mengenai korupsi," ujarnya.

Dia menambahkan agar kejaksaan perlu terus bekerja maksimal dan keras memberantas korupsi. Jangan sampai, kata dia, bekerja saat kasus sedang hangat diberitakan media.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper