Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menilai adanya unsur kesengajaan dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR.
"Bisa jadi ini memang sudah dimaksudkan. Asumsinya ini adalah bargainin DPR untuk memasukkan revisi UU KPK dalam prolegnas 2016," ujar peneliti ICW, Lalola Easter saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Menurut Lalola, gelagat DPR sudah terlihat dari penundaan berkali kali dengan mempermasalahkan hal-hal yang dinilai sepele dan bersifat teknis sewaktu rapat dengan pansel.
Sementara itu, mantan penasihat KPK Abdullah Hahemahua meminta semua lapisan untuk memantau jalannya proses uji kelayakan dan kepatutan seleksi capim KPK ini.
"Harapan saya, pers, LSM anti korupsi, dan masyarakat, aktif memonitor proses fit and proper test tersebut," ujar Abdullah.