Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBUNUHAN ENGELINE: Siapa Pemilik Cek Rp4,7 Miliar? Kini Ditelusuri

Pengungkapan siapa pembunuh bocah tak berdosa Engeline hingga kini masih belum menemukan titik terang. Namun, kini, sidang di pengadilan tengah menyusuri cek bernilai Rp4,7 miliar.
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah), dikawal petugas saat akan menjalani sidang./Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah), dikawal petugas saat akan menjalani sidang./Antara

Bisnis.com, DENPASAR -- Pengungkapan siapa pembunuh bocah tak berdosa Engeline hingga kini masih belum menemukan titik terang. Namun,  kini, sidang di pengadilan tengah menyusuri cek bernilai Rp4,7 miliar.

Dalam sidang, keterangan saksi Riden Landun Hamaweku menerangkan kronologis penemuan cek senilai Rp4,7 miliar di kamar kosnya terkait kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay (25).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, saksi menerangkan cek itu ditemukan polisi di dalam map di atas televisi kamar kos miliknya.

"Map itu sudah ada di atas televisi saat Agustay sudah tinggal di kos saya, namun tidak mengetahui isi dalam map itu, sehingga secara rinci saya tidak mengetahui kenapa ada Map itu di dalam kamar," ujar Riden.

Saat polisi meminta saksi membuka isi map itu pihaknya baru mengetahu di dalam map itu berisi cek Rp4,7 miliar dan beberapa ijazah milik terdakwa Agustay Hamdamay.

Selain itu, polisi meminta saksi mengeluarkan barang-barang milik terdakwa seperti pakaian dan celana Agustay.

Dalam sidang itu, hakim menilai apabila penemuan cek Rp4,7 miliar itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Engeline, pihaknya meminta jaksa agar tidak perlu memasukkannya dalam berkas perkara.

"Saksi benar tidak mengetahui siapa pemilik cek ini," kata hakim.

Saat itu, saksi mengatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang memiliki cek itu dan hanya melihat cek itu ada di dalam map milik Agustay Hamdamay.

Dalam sidang itu, saksi juga menerangkan kepada hakim bahwa mengenal terdakwa Agustay Hamdamay (25) pada Agustus 2015 di lapangan voli Sesetan, Denpasar.

Ia mengakui, pernah satu tempat tinggal dengan terdakwa sejak akhir Mei 2015, di Jalan Ceningan Sari, Gang Cempaka, Nomor 25, Sesetan, Denpasar, karena ditelepon Andika Andakoda untuk mengajak terdakwa tinggal sementara di kosnya.

Saksi mengatakan tidak terlalu dekat dengan terdakwa, namun sedikit mengetahui bahwa Agustay bekerja ditempat majikannya Margrit yang terjerat kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya Engeline melalui media massa, pada akhir Mei 2015.

"Saya hanya bertanya saat diantar polisi ke kosnya kenapa berhenti bekerja, dan Terdakwa mengatakan diberhentikan karena sakit," kata Riden Landu.

Pihaknya mengatakan, saat terdakwa diantar polisi ke kosnya tidak menaruh curiga kepada Agustay terkait kabar menghilangnya Engeline dan ditemukan meninggal terkubur di halaman rumah Margrit pada 10 Juni 2015.

"Selama terdakwa menginap, Agustay makan minum di kos saya dan tidak ada memberikan sepeser uang untuk saya," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak mengetahui Agustay kembali ditangkap polisi dan tidak memahami apa penyebabnya Agustay ditangkap petugas, karena saat penangkapan terdakwa ditempatnya Agustay bekerja di toko bangunan, saksi saat itu sedang bekerja.

Saat saksi sudah kembali dari tempat kerja menuju kos-kosannya, polisi menggeledah kamarnya dan mengambil pakaian dan celana Agustay sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper