Kabar24.com, JAKARTA - Mantan sekjen partai Nasdem Patrice Rio Capella berharap mendapatkan status justice collaborator dari lembaga antirasuah.
Patrice merasa sudah mengungkapkan semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang diberikan oleh Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepadanya.
"Saya kira kan sudah dibuka semua oleh Rio dari awal, dari pemeriksaan pertama sebagai saksi perkara pak Gatot sudah dikemukakan oleh Rio, tidak ada yang ditutupi," ujar Kuasa Hukum Patrice, Maqdir Ismail, Selasa (1/12/2015).
Namun, Patrice masih berharap-harap cemas lantaran pihak KPK belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut secara resmi.
"Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat, itu yang kita harapkan," ujar Maqdir.
Saat ini, proses perkara Patrice masuk dalam tahap persiapan penuntutan. Rencananya sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilanjutkan pada Seni (8/12/2015).
Maqdir berharap status justice collaborator bisa diberikan kepada kliennya pada saat sidang pembacaan tuntutan.
"Jadi saya berharap bahwa di dalam tuntutan nanti JC (justice collaborator) itu dikemukakan oleh penuntut umum," tutur Maqdir.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/11/2015), Patrice mengaku menyesal telah menerima uang istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti.
Patrice merasa menyesal lantaran merasa karirnya hancur serta menghancurkan partai Nasdem yang ikut dibangunnya.
Ketua majelis hakim, Artha Theresia sempat dibuat gemas oleh Patrice lantaran alasan menerima uang yang dikemukakan mantan sekjen Nasdem tersebut dirasa tidak masuk akal.
"Anda anggota DPR kan? Ingat sumpahnya kan? Lemparkan saja uangnya ke mukanya kalau dia tidak mau terima kembali. Kalau sama teman enggak bisa nolak, kenapa jadi anggota DPR? Saudara tahu enggak itu salah?" tegas hakim Artha.
"Saya menyesal karena saya yang membangun partai ini. Kalau ditanya perasaan saya, saya hancur," ujar Patrice lirih.