Bisnis.com, JAKARTA -- Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu rumah tangga terkait kasus judi toto gelap (togel).
Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya meringkus tersangka DSH, 50, yang telah melancarkan aksinya selama 4 tahun.
"Tersangka diduga telah melakukan perjudian jenis togel dengan pembayaran melalui via transfer rekening selama kurang lebih 4 tahun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11/2015).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 handphone, 3 buku tabungan Bank BCA dan 1 kartu ATM BCA yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya.
Selain itu, Arsya mengatakan tersangka yang diduga merupakan warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar Pasal 303 KUHP dan tindak pidana pencucian uang," jelas Arsya.